Sabtu, 07 April 2012

Penganggaran Sektor Publik

1. Konsep dan Pengertian Anggaran Sektor Publik & Anggaran Tradisional
1.1 Konsep Anggaran Sektor Publik
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metoda untuk mempersiapkan suatu anggaran. Penganggaran dalam organisasi sektor publik merupakan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi.
Dalam organisasi sektor publik, penganggaran meruapakan suatu proses politik. Hal tersebut berbeda dengan penganggaran pada sektor swasta yang relatif kecil nuansa politisnya. Pada sektor swasta, anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup untuk publik, namun sebaliknya pada sektor publik anggaran justru harus diiformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan, dan diberi masukan.
Penganggaran sektor publik terkait dengan proses penentuan jumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran organisasi sektor publik dimulai ketika perumusan strategi dan perencanaan strategik telah selesai dilakukan. Anggaran merupakan artikulasi dari hasil perumusan strategi dan perencanaan strategik yang telah dibuat. Tahap penganggaran menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja akan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Anggaran mrupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi yercapainya tujuan organisasi.
Aspek-aspek yang harus tercakup dalam anggaran sektor publik meliputi :
A. Aspek Perencanaan
B. Aspek Pengendalian
C. Aspek Akuntabilitas Publik

Penganggaran sektor publik harus diawasi mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Proses penganggaran akan lebih efektif jika diawasi oleh lembaga pengawas khusus yang bertugas mengontrol proses perencanaan dan pengendalian anggaran.

1.2 Pengertian Anggaran Sektor Publik dan Anggaran Tradisional
Anggaran publik berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana anggaran publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja, dan aktivitas. Anggaran berisi estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang. Setiap anggaran memberikan informasi mengenai apa yang hendak dilakukan dalam beberapa periode yang akan datang. Setiap anggaran memberikan informasi mengenai apa yang hendak dilakukan dalam beberapa periode yang akan datang.
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan :
a. Berapa biaya atas rencana-rencana yang dapat dibuat (pengeluaran/belanja) ; dan
b. Berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).
Anggaran tradisional merupakan pendekatan yang banyak digunakan di negara berkembang dewasa ini. Terdapat dua ciri utama dalam penedekatan ini, yaitu : (a) cara penyusunan anggaran yang didasarkan atas pendekatan incrementalism dan (b) struktur dan susunan anggaran yang bersifat line-item.
Ciri lain yang melekat pada pendekatan anggaran tradisional tersebut adalah : (c) cenderung sentralisasi; (d) bersifat spesifikasi; (e) tahunan; (f) menggunakan prinsip anggaran bruto.
Struktur anggaran tradisional dengan ciri-ciri tersebut tidak mampu mengungkapkan besarnya dana yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan dan bahkan anggaran tradisional tersebut gagal dalam memberikan informasi tentang besarnya kegiatan. Oleh karena tidak tersedianya berbagai informasi tersebut, maka satu-satunya tolak ukur yang dapat digunakan untuk tujuan pengawasan hanyalah tingkat kepatuhan penggunaan anggaran.
Dilihat dari berbagai sudut pandang, metode anggaran tradisional memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
a. Hubungan yang tidak rnemadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang
b. Pendekatan bersifat incremental (hanya menambah atau mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yang sudah ada sblmnya dengan data tahun sebelumnya sebagai dasar menyesuaikan besarnya penambahan/pengurangan tanpa kajian yang mendalam/kebutuhan yang wajar) menyebabkan sejumlah besar pengeluaran tak pernah diteliti secara menyeluruh efektivitasnya.
c. Lebih berorientasi pada input daripada output, sehingga tak dapat sebagai alat untuk membuat kebijakan dan pilihan sumber daya, atau memonitor kinerja. Kinerja dievaluasi dlm bentuk apakah dana telah habis dibelanjakan, bukan apakah tujuan tercapai.
d. Sekat antar departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai dan berpeluang menimbulkan konflik, overlapping, kesenjangan, dan persaingan antar departemen
e. Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran modal/investasi.
f. Anggaran tradisional bersifat tahunan. Anggaran tersebut tak terlalu pendek, terutama untuk proyek modal dan mendorong praktik yang tak sehat (KKN).
g. Sentralisasi penyiapan anggaran, ditambah dengan informasi yang tak memadai menambah lemahnya perencanaan anggaran sehingga muncul budget padding atau budgetary slack.
h. Persetujuan anggaran yang terlambat, sehingga gagal memberikan mekanisme pengendalian untuk pengeluaran yang sesuai, seperti seringnya dilakukan revisi anggaran dan manipulasi anggaran.
i. Aliran informasi (sistem informasi finansial) yang tak memadai yang menjadi dasar mekanisme pengendalian rutin, mengidentifikasi masalah dan tindakan.

2. Mekanisme Penyusunan Anggaran Publik dan Planning, Programming and Budgeting System (PPBS).
2.1 Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
Proses penyusunan anggaran mempunyai empat tujuan yaitu:
a. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
b. Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan.
c. Memungkinkan bagi pemerintah utk memenuhi prioritas belanja
d. Meningkatkan transparansi & pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas.

Faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :
a. Tujuan dan target yang hendak dipakai
b. Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah)
c. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target
d. Faktor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti : munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam, dan sebagainya.

2.2 Planning, Programming and Budgeting System (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya adalah alokasi sumber daya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokkan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu. PPBS adalah salah satu model penganggaran yang ditunjuk untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik. Hal tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah terbatas jumlahnya, sementara tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya. Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan pada pilihan alternatif keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan organisasi secara keseluruhan. PPBS memberikan rerangka untuk membuat pilihan tersebut.

Proses Implementasi PPBS
Langkah-langkah implementasi PPBS meliputi :
1. Menetukan tujuan umum organisasi dan tujuan unit organisasi dengan jelas
2. Mengidentifikasi program-program dan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
3. Mengevaluasi berbagai alternatif program dengan menghitung cost-benefit dari masing-masing program.
4. Pemilihan program yang memiliki maanfaat besar dengan biaya yang kecil
5. Alokasi sumber daya ke masing-masing program yang disetujui.

PPBS mensyaratkan organisasi menyusun rencana jangka panjang untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui program-program. Kuncinya adalah bahwa program-program yang disusun harus terkait dengan tujuan organisasi dan tersebar ke seluruh bagian organisasi.

Karakteristik PPBS
1. Berfokus pada tujuan dan aktifitas (program) untuk mencapai tujuan
2. Secara eksplisit menjelaskan implikasi terhadap tahun anggaran yang akan datang karena PPBS berorientasi pada masa depan
3. Mempertimbangkan semua biaya yang terpenuhi
4. Dilakukan analisis secara sistematik atas berbagai alternatif program, yang meliputi (a) identifikasi tujuan, (b) identifikasi secara sistematik alternatif program untuk mencapai tujuan, (c) estimasi biaya total dari masing-masing alternatif program, dan (d) estimasi manfaat (hasil) yang ingin diperoleh dari masing-masing alternatif program.

Kelebihan PPBS
1. Memudahkan dalam pendelegasian tanggung jawab dari manajemen puncak ke manajeman menengah
2. Dalam jangka panjang dapat mengurangi beban kerja
3. Memperbaiki kualitas pelayanan melalui pendekatan sadar biaya (cost-consciousness/cost awareness) dalam perencanaan program
4. Lintas departemen sehingga dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar departemen.
5. Menghilangkan program yang overlapping atau bertentangan dengan pencapain tujuan organisasi
6. PPBS menggunakan teori marginal utility, sehingga mendorong alokasi sumber daya secara optimal


Kelemahan PPBS
1. PPBS membutuhkan sistem informasi yang canggih, ketersediaan data, adanya sistem pengukuran, dan staf yang memiliki kapabilitas tinggi
2. Implementasi PPBS membutuhkan biaya yang besar karena PPBS membutuhkan teknologi yang canggih
3. PPBS bagus secara teori, namun sulit untuk diimplementasikan
4. PPBS mengabaikan realitas politik dan realitas organisasi sebagai kumpulan manusia yang kompleks
5. PPBS merupakan teknik anggaran yang statistically oriented. Penggunaan statistik terkadang kurang tajam untuk mengukur efektifitas program. Statistik hanya tepat untuk mengukur beberapa program tertentu saja.
6. Pengaplikasian PPBS menghadapi masalah teknis. Hal ini terkait dengan sifat program atau kegiatan yang lintas departemen sehingga menyulitkan dalam melakukan alokasi biaya. Sementara itu sistem akuntansi dibuat berdasarkan departemen bukan program.

Masalah Utama Penggunaan PPBS
1. Keterbatasan dalam menganalisis semua alternatif untuk melakukan aktivitas
2. Kurangnya data untuk membandingkan semua alternatif, terutama untuk mengukur output
3. Masalah ketidakpastian sumber daya, pola kebutuhan di masa depan, perubahan politik, dan ekonomi.
4. Pelaksanaan teknik tersebut menimbulkan beban pekerjaan yang sangat berat
5. Kesulitan dalam menentukan tujuan dan perangkingan program terutama ketika terdapat pertentangan kepentingan (conflict of interest)
6. Seringkali tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan program secara cepat dan tepat
7. Terdapat hambatan birokrasi dan perlawanan politik yang besar untuk berubah.



3. TEORI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan pada pihak eksternal. Teori akuntansi sektor publik sendiri sebenarnya masih di pertanyakan apakah memang ada teori akuntansi sektor publik. Sektor swasta yang perkembangan akuntansinya pesat saja oleh bebrapa ilmuwan masih di pertanyakan apakah sampai saat ini benar-benar memiliki teori akuntansi yang mapan. Suatu teori perlu di dukung oleh beberapa riset yang di dalamnya terdapat hipotesa-hipotesa yang di uji kebenarannya. Teori memiliki tiga karakteristik dasar, yaitu :
1) Kemampuan untuk menerangkan atau menjelaskan fenomena yang ada (the ability to explain).
2) Kemampuan untuk memprediksi (the ability to predict).
3) Kemampuan mengendalikan fenomena (the ability to control given phenomena).
Pada dasarnya terdapat tiga tujuan mempelajari teori akuntansi, yaitu:
1) Untuk memahami praktik akuntansi yang saat ini ada.
2) Mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktik akuntansi yang saat ini di lakukan.
3) Memperbaiki praktik akuntansi di masa yang akan datang.
Suatu disiplin ilmu dapat di klasifikasikan dalam lima kelompok, yaitu :
1) Ilmu murni atau abstrak (abstrack sciences), misalnya adalah matematika, ilmu logika, dan metafisik.
2) Ilmu deskriptif (general descriptive sciences), mendasarkan pengetahuannya melalui observasi dan pendeskripsian suatu fenomena aktual, misalnya ilmu kimia, biologi, dan sosiologi.
3) Ilmu derivatif (special derivative sciences), merupakan turunan dari ilmu lain, misalnya botani, zoologi, minerologi, dan etnologi.
4) Ilmu sinoptis (synoptic sciences), merupakan turunan dari ilmu derivatif yang merupakan gabungan dari beberapa di siplin ilmu, misalnya auditing, geologi, dan geografi.
5) Ilmu terapan (applied sciences), merupakan di siplin ilmu yang secara khusus terpisah dari ilmu lain, namum bisa juga kombinasi dari berbagai prinsip yang di ambil dari disiplin ilmu lain yang di sesuaikan dengan kebutuhan praktis ilmu tersebut, misalnya ilmu akuntansi.
Jika di kaitkan dengan bangunan dari suatu ilmu (body of knowledge), akuntansi sektor publik di kaitkan memiliki teori yang mapan apabila terpenuhi beberapa persyaratan. Bangunan ilmu terdiri atas konsep dasar (basic concept) sebagai landasan ilmu tertsebut (philosophical foundation), postulat, teori, konsep, prinsip, standar, dan praktik aplikasi. Akuntansi sektor publik merupakan salah satu cabang dari ilmu akuntansi itu sendiri. Oleh karena itu, pengembangan teori akuntansi sektor publik sangat tergantung pada perkembangan ilmu akuntansi.
Pengembangan akuntansi sektor publik di lakukan untuk memperbaiki praktik yang saat ini di lakukan. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas laporan keungan sektor publik, yaitu laporan keuangan yang relevan dan dapat di andalkan (realible).
Untuk menghasilkan laporan keungan sektor publik yang relevan dan dapat di andalkan, terdapat beberapa kendalan (constraints) yang di hadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah:
1) Objektivitas
Objektivitas merupakan kendala utama dalam menghasilkan laporan keungan yang relevan. Laporan keuangan di sajikan oleh manajemen untuk melaporkan kinerja yang telah di capai oleh manajemen selama periode waktu tertentu kepada pihak eksternal yang menjadi stakeholder organisasi.
Sering kali terjadi masalah objektivitas laporan kinerja di sebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara manajemen dengan kepentingan stakeholder, namun seringkali ia bertindak untuk memaksimumkan kesejahteraan mereka dan mengamankan posisi mereka tanpa memandang bahaya yang di timbulkan terhadap stakeholder yang lain, misalnya karyawan, investor, kreditor, dan masyarakat.
Masalah objektivitas juga dapat di jelaskan melalui teori kontrak (contracting theory). Proses kontrak menghasilkan hubungan keagenan (agency relationship). Hubungan keagenan muncul ketika salah satu pihak (prinsipal) mengontrak pihak lain (agen) untuk melakukan tundakan yang di inginkan oleh prinsipal. Dengan kontrak tersebut prinsipal mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agen. Karena baik prinsipal maupun agen kedua-duanya adalah utility maximiser, maka tidak ada alasan yang dapat di yakini bahwa agen akan selalu bertindak untuk kepentingan prinsipal. Masalah keagenan (agency problem) kemudian muncul karena adanya prilaku oportunis (opportunistic behaviour) dari agen, yaitu perilaku manajemen (agen) untuk memaksimumkan kesejahteraan sendiri yang mungkin berlawanan dengan kepentingan prinsipal.
Manajemen memiliki dorongan untuk memilih dan menerapkan teknik akuntansi yang bisa menginformasikan laoporan keuangan secara baik sebagai ukuran kinerja organisasi. Manajemen menggunakan variabel artifisial misalnya dengan pemilihan teknik akuntansi yang bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik dan menggunakan variabel riil (transaksional) yang di lakukan dengan cara melakukan manipulasi transaksi. Oleh karena itu, teknik akuntansi yang di gunakan manajemen harus memiliki derajat objektivitas yang dapat di terima semua pihak yang menjadi stakeholder.

2) Konsistensi
Konsistensi mengacu pada penggunaan metode atau teknik akuntansi yang sama untuk menghasilkan laporan keuangan organisasi selama beberapa periode waktu secara berturut-turut. Tujuannya adalah agar laporan keuangan dapat di perbandingkan kinerjanya dari tahun ke tahun. Konsistensi penerapan metode akuntansi merupakan hal yang sangat penting karena organisasi memiliki orientasi jangka panjang (going concern), sedangkan laporan keunagan hanya melaporkan kinerja selama satu periode. Oleh karena itu, agar tidak terjadi keterputusan proses evaluasi kinerja organisasi oleh pihak eksternal, maka organisasi perlu konsisten dalam menerapkan metode akuntansinya.

3) Daya Banding
Laporan keuangan sektor publik hendaknya dapat di perbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi lain yang sejenis. Dengan demikian, daya banding berarti bahwa laporan keuangan dapat di gunakan untuk membandingkan kinerja organisasi dengan organisasi lain yang sejenis. Kendala daya banding terkait dengan objektivitas karena semakin objektif suatu laporan keuangan maka akan semakin tinggi daya bandingnya karena dengan dasar yang sama akan dapat di hasilkan laporan yang berbeda. Selain itu, daya banding juga terkait dengan konsistensi. Adanya beberapa alternatif penggunaan metode akuntansi juga dapat menyulitkan tercapinya daya banding.


4) Tepat waktu
Laporan keuangan harus di sajikan tepat waktu agar dapat di gunakan sebagai dasar pengambilan keputasan ekonomi, sosial dan politik serta untuk menghindari tertundanya pengambilan keputusan tersebut. Kendala ketepatan waktu penyajian laporan terkait dengan lama waktu yang dibutuhkan oleh organisasi untuk menghasilkan laporan keuangan. Semakin capat waktu penyajian laporan keuangan, maka akan semakin baik untuk pengambilan keputusan. Permasalahannya adalah semakin banyak kebutuhan informasi, maka semakin banyak pula waktu yang di butuhkan untuk menghasilkan berbagai informasi tersebut. Laporan keungan mungkin di sajikan tidak tepat waktu sehinnga tidak relevan untuk pengambilan keputusan meskipun di sajikan lebih awal.
5) Ekonomis dalam Penyajian Laporan
Penyajian laporan keuangan membutuhkan biaya. Semakin banyak informasi yang di butuhkan semakin besar pula biaya yang di butuhkan. Kendal;a ekonomis dalam penyajian laporan keuangan bisa berarti bahwa manfaat yang di peroleh harus lebih besar dari biaya yang di keluarkan untuk menghasilkan laporan tersebut.

6) Materialitas
Suatu informasi dianggap material apabila mempengaruhi keputusan, atau jika informasi tersebut di hilangkan akan menghasilkan keputusan yang berbeda. Penentuan materialitas memang bersifat pertimbangan subjektif (subjective judgement), namun pertimbangan tersebut tidak dapat di lakukan menurut selera pribadi. Pertimbangan yang di gunakan merupakan professioanal judgement yang mendasarkan pada teknik tertentu.

4. Perkembangan dan Sumber Akuntansi Sektor Publik di Indonesia


5. Standar Akuntansi Pemerintahan
Pada tahun 2005, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Terlepas dari kontroversi dan kelemahan yang sangat mendasar, bahasan di bawah ini akan menjelaskan lingkup dari Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
• Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mensyaratkan bentuk isi laporan pertanggungjawabanpelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara selanjutnya mengamanatkan tugas penyusunan standar tersebut kepada suatu komite standar yang independen, yang ditetapkan dengan keputusan presiden tentang komite standar akuntansi pemerintahan.

• Sesuai amanat Undang – Undang tersebut di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI No. 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tertanggal 5 Oktober 2004 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Keppres tersebut menguatkan kedudukan KSAP yang telah dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 13 Juni 2002.

• KSAP terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja). Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. KSAP menyampaikan konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Pemerintah.

• SAP adalah prinsip – prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.

• Selain menyusun SAP, KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.

• IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah – masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.

5.1. Tujuan dan Strategi KSAP
1) KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut.
2) Dalam mencapai tujuan dimaksud, KSAP mengacu pada praktik – praktik terbaik international, diantaranya dengan mengadaptasi International Public Sector Accounting Standards (IPSAP) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountant (IFAC).
3) Strategi “adaptasi” memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAP, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik – praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
4) Startegi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis kas sedangkan asset, utang, dan ekuitas dana dicatat berdasarkan basis akrual.
5) Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007.
6) Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh :
a. International Federation of Accountants;
b. International Accounting Standards Committee;
c. International Monetary Fund;
d. Ikatan Akuntan Indonesia;
e. Financial Accounting Standard Board-USA;
f. Gevernmental Accounting Standard Board-USA;
g. Pemerintah Indonesia, berupa peraturan – peraturan di bidang keuangan negara;
h. Organisasi profesi lainnya di berbagai Negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.

5.2. Pelaporan Keuangan Pemerintahan
1) Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut.
2) Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus apabila diperlukan.




5.3. Standar Akuntansi Pemerintahan
Kedudukan SAP
1) Sesuai dengan Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2) Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan juga adanya upaya pengharmonisan atas berbagai peraturan baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP.
Ruang Lingkup
1) SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan unit organisasi di lingkungan pemerintahan pusat/daerah, jika menurut perundang – undangan unit organisasi dimaksud wajib menyampaikan laporan keuangan.
2) Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan.
3) Proses Penyiapan (Due Process) SAP merupakan mekanisme procedural yang meliputi tahap – tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh komite.
4) Proses penyiapan SAP ini berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap – tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut :
• Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar. Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topic – topic akuntansi dan pelaporan yang berkembang yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
• Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP. KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas membahas topic – topic yang telah disetujui. Keangotaan pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten di bidangnya.
• Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja. Untuk pembahsan suatu topic, pokja melakukan riset terbatas terhadap literature – literature, standar akuntansi yang berlaku di berbagai Negara, praktik – praktik akuntansi yang sehat (best practices), serta peraturan – peraturan dan sumber - sumber lainnya yang berkaitan dengan topic yang akan dibahas.
• Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja. Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam.
• Pembahasan Draf oleh Komite Kerja. Draf yang telah disusun oleh Pokja tersebut dibahas oleh anggota komite kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan – perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh Pokja. Pada tahap ini, Komite Kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
• Pengambilan Keputusan draf untuk Dipublikasikan. Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
• Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft). KSAP melakukan peluncuran draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
• Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Publik Hearings). Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaitu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat public. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak – pihak dari kalangan akademisi, praktisi, pemerhati akuntansi pemerintahan untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian. Dengar pendapat public merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.
• Pembahasan Tanggapan dan Masukan terhadap Draf Publikasian. KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, denagr pendapat public dan masukkan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf publikasian.
• Finalisasi Standar. Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Di samping itu, tahap ini merupakan tahap akhir dari penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatanganan draf PSAP oleh seluruh anggota KSAP.

5.4. Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada presiden draf SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Sosialisasi Awal Standar
Setelah ditetapkan denagn Peraturan Pemerintah, SAP selanjutnya dipublikasikan dan didistribusikan keapada public termasuk masyarakat, institusi, serta perwakilan oraganisasi. Selain itu, KSAP melakukan sosialisasi awal stadar kepada para pengguna. Bentuk sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para pengguna, program pendidikan professional berkelanjutan, training of trainers (TOT) dan lain – lain.
Bahasa
Seluruh draf dan standar, termasuk interpretasi dan bulletin teknis diterbitkan oleh KSAP dalam bahasa Indonesia. Proses pengalihan bahasa ke bahasa lain harus dikonfirmasikan kepada KSAP.

5.5. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah sebagai acuan bagi :
1) Penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya;
2) Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar;
3) Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
4) Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan dalam hal apabila terdapat masalah akuntansi yang belum dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka ketentuan standar akuntansi yang diunggulkan adalah relatif terhadap kerangka konseptual ini. Dalam jangka panjang, konflik demikian diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan.

5.6. SAP No 01-Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi – transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan :
a) Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b) Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c) Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi ;
d) Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e) Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f) Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g) Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, yang menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai :
a) Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan angggaran; dan
b) Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Basis Akuntansi
1) Basis Akuntansi dalam SAP PP No. 24 tahun 2005, mempunyai dua pilihan seperti di nomor 2 dan 3.
2) Pertama, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan serta basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
3) Kedua, entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
4) Entitas pelaporan yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan basis kas.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, lapoaran keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal :
• Asset;
• Kewajiban;
• Ekuitas dana;
• Pendapatan;
• Belanja;
• Transfer;
• Pembiayaan; dan
• Arus kas.

Komponen – komponen Laporan Keuangan
Komponen – komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan pokok adalah :
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Neraca;
c) Laporan Arus Kas; dan
d) Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen – komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan adalah unit yang ditetapkan sebagai bendaharawan umum Negara/daerah dan/atau sebagai kuasa bendaharawan umum Negara/daerah. Sementara laporan keuangan surplus – deficit dan laporan entitas merupakan laporan keuangan opsional.
Laporan keuangan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban entitas pelaporan pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan entitas pelaporan dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.
Kegiatan keuangan pemerintah dibatasi dengan anggaran dalam bentuk apropriasi atau otorisasi anggaran. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran memuat anggaran dan realisasi.
Entitas pelaporan menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan asset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. Informasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indicator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program, dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. Di samping menyajikan laporan keuangan pokok, suatu entitas pelaporan juga diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan berbasis akrual dan Laporan Perubahan Ekuitas.

5.7. SAP No 02-Laporan Realisasi Angaran
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang masing – masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar – dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang – undangan. Sedangkan tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target – target yang telah disepakati antara legislative dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

5.8. SAP No 03-Laporan Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan dating, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Tujuan Pernyataan Standar laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi. Dan tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

5.9. SAP No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Oleh karena itu, Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

5.10. SAP No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang – barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas. Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat – alat pertanian. Contoh barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan adalah alat – alat pertanian setengah jadi. Persediaan dapat meliputi :
a) Barang konsumsi;
b) Amunisi;
c) Bahan untuk pemeliharaan;
d) Suku cadang;
e) Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga – jaga;
f) Pita cukai dan leges;
g) Bahan baku;
h) Barang dalam proses/setengah jadi;
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

5.11. SAP No 06-Akuntansi Investasi
Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen dan royalty, atau manfaat social, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan seperti memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.

5.12. SAP No 07-Akuntansi Asset Tetap
Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Asset tetap sering merupakan suatu bagian utama asset pemerintah, dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam asset tetap pemerintah adalah :
a) Asset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor;
b) Hak atas tanah.
Tidak termasuk dalam definisi asset tetap adalah asset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (materials) dan perlengkapan (supplies).
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk asset tetap. Masalah utama akuntasi untuk asset tetap adalah saat pengakuan asset, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat (carrying value) asset tetap. Pernyataan Standar ini mensyaratkan bahwa asset tetap dapat diakui sebagai asset jika memenuhi definisi dan criteria pengakuan suatu asset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi pmerintahan.

5.13. SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset – asset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya dan /atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi. Perolehan asset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis. Masalah utama akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai asset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan. Pernyataan standar ini memberikan panduan untuk :
a) Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai konstruksi dalam pengerjaan;

b) Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c) Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.

5.14. SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat ini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi dari pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintahan lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah, kewajiban kepada masyarakat luas, yaitu kewajiban tunjangan, kompensasi, ganti rugi, kelebihan setoran pajak dari wajib pajak, alokasi/realokasi pendapatan ke entitas lainnya, atau kewajiban dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau perturan perundang – undangan.
Tujuan pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.

5.15. SAP No 10-Akuntansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.
Tujuan Pernyataan standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa.
Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos – pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan adalah penyajian pos- pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Kebijakan akuntansi adalah prinsip – prinsip, dasar- dasar, konvensi – konvensi, aturan – aturan, dan praktik – praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Peristiwa luar biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya, tidak diharapkan terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi asset/kewajiban.

5.16. SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasi disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya.
Tujuan pernyataan standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada unit – unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkankualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud. Dalam standar ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang memenuhikebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislative sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang – undangan.



6. IPSAS ( International Public Sector Accounting Standard ) IPSAS 1 s/d 8
International Public sector Accounting Standards (IPSAS) dikeluarkan oleh international Federation of Accountants (IFAC). Sebelum membahas lebih jauh masalah IPSAS, IFAC, sebagai lembaga yang mengeluarkan IPSAS, terlebih dahulu akan diuraikan.
International Federation of Accountants :
International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari beberapa Negara. Dewan perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas :
a. Memilih anggota Dewan Pengurus (The Board)
b. Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c. Menyetujui perubahan konstitusi IFAC

Program kerja dewan pengurus (The Board) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memiliki tujuh komite teknis :
a. Compliance
b. Education
c. Ethics
d. Financial and Management Accounting
e. Information Auditing Practices
f. Public Sector

Public sector Committe (komite sektor public) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan akuntanbilitas dan manajemen keuangan sektor publik, yang meiliputi :
1. penyusunan standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara sukarela.
2. penyusunan dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian, dan mendorong dan memfasilitasi perukaran informasi antar organisasi anggota dan pihak lain yang berkepentingan.

Komite sektor publik ini diberi otoritas untuk mengeluarkan pernyataan mengenal akuntansi, auditing dan pelaporan sektor publik, atas nama dewan pengurus IFAC (the board of IFAC). Untuk mengeluarkan suatu standard definitif, diperlukan persetujuan minimal tiga perempat dan anggota komite yang hadir dalam setiap pertemuan. Untuk melakukan pemungutan suara diperlukan quorum dan sembilan anggota komite.
International Public Sektor Accounting Standards (IPSAS)
Sampai saat ini ada delapan standard akuntansi sektor publik yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan nama International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), yaitu :
IPSAS 1 : Presentation of Financial Statements
IPSAS 2 : Cash Flow Statements
IPSAS 3 : Net Surplus of Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies
IPSAS 4 : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5 : Borrowing Cost
IPSAS 6 : Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled Entities
IPSAS 7 : Accounting for Invesments in Associates
IPSAS 8 : Financial’Repoting of Interests in Joint Venture

6.1 IPSAS 1 : Presentation of Financial Statements
IPSAS 1, Presentation of Financial Statements, diadopsi terutama dari Standard Akuntansi Internasional IAS 1, Presentation of Financial Statements, yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Kutipan dan IAS ini direproduksi atas ijin dari IASC. Perbedaan pokok antara IPSAS 1 dan IAS 1 adalah sebagai berikut :

1. Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik, seperti diskusi mengenai aplikasi konsep going concern telah diperluas,
2. IAS 1 mengijinkan penyajian, baik laporan yang menunjukan semua perubahan ekuitas atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukan perubahan ekuitas/aktiva bersih selain yang muncul dari transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik. IPSAS I mensyaratkan penyajian sebuah laporan yang menunjukan semua perubahan dalam ekuitas/aktiva bersih.
3. dalam hal tertentu, IPSAS I menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 1.

Contoh yang sangat penting dapat dilihat pada Tabel 5.1 :
Tabel 5.1 Perbedaan IPSAS I dan IAS 1
IPSAS 1 IAS 1
Entitity Enterprise
Revenue Income
Statement of Financial Performance Income Statement
Statemen of Financial Position Balance Sheet
Net Assets/Equity Equity

4. Definisi istilah ”pos luar biasa” (”extraordinary item”) berbeda dengan yang digunakan dalam IAS 8, Net Profit of Loss for the Period, Fundamental Errors and Change in Accounting Policies. Definisi itu meiliputi sebuah criteria tambahan, yaitu bahwa hal itu berada “di luar kendali atau pengaruh entitas” (paragraph 6).
5. IPSAS I berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS I (Paragraf 6).
6. IPSAS I berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal yang telah dikeluarkan (exclude) dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan ketntuan transisional dalam IPSAS yang lain.
7. IPSAS I berisi ringkasan kakarakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC) dalam lampiran 2.

6.2 IPSAS 2 : Chas Flow Statements
IPSAS 2, Chas Flow Statements diadopsi terutama dari IAS 7, Cash Flow Stetements yang dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan pokok antara IPSAS 2 dan IAS 7 adalah sebagai berikut :
1. penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 7 telah dimasukkan dalam IPSAS 2 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sector public.
2. dalam hal tertentu, IPSAS2 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 7.
Contoh yang sangat penting dapat dilihat pada Tabel 5.2.
Tabel 5.2 Perbedaan IPSAS 2 dan IAS 7
IPSAS 2 IAS 7
Entity Enterprise
Revenue Income
Statement of Financial Performance Income Statement
Statement of Financial Position Balance Sheet
Net Assets/Equity Equity

3. IPSAS 2 berisi sekumpulan definisi istilah terknis yang berbeda dibanding IAS 7 (paragraf 6)
4. sama dengan IAS 7, IPSAS 2 mengijinkan baik metode langsung atau tidak langsung untuk digunakan dalam penyajian arus kas dari aktivitas operasi. Jika metode langsung digunakan untuk penyajian arus kas dari aktivitas operasi, IPSAS 2 menganjurkan pengungkapan sebuah rekonsiliasi surplus bersih dan arus kas dari aktivitas operasi biasa dalam catatan atas laporan keuangan. Catatan itu berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal yang telah dikeluarkan (exclude) dari laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain.
5. IPSAS I berisi ringkasan karakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC) dalam lampiran 2.

6.3 IPSAS 3 : Net Surplus of Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies
IPSAS 3 : Net Surplus or Deficit for the period, Fundamental Errors and Change in Accounting Policies diadopsi terutama oleh IAS 8, Net Surplus or Deficit for the Period Funadamental Errors and Changes in Accounting Policies yang dikeluarkan oleh IASC.
Perbedaan pokok antara IPSAS 8 dan IAS 8 adalah sebagai berikut :
1. Penjelasan tembahan yang terdapat dalam IAS 8 telah dimasukkan dalam IPSAS 3 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor public.
2. Dalam hal tertentu, IPSAS 3 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 8.
Contoh yang sangat penting dapat dilihat pada Tabel 5.3.
Tabel 5.5 Perbedaan IPSAS 3 dan IAS 8
IPSAS 3 IAS 8
Entitiy Enterprise
Revenue Income
Statement of Financial Performance Income Statement
Statement of Financial Position Balance Sheet
Net Assets/Equity Equity

3. IPSAS 3 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 8 (paragraf 6) > hal.
4. IPSAS 3 berisi pos-pos luar biasa (extraordinary items) yang berbeda dibanding IAS 8. IPSAS 3 berisi sebuah persyaratan khusus bahwa hal-hal luar biasa harus berada diluar kendali atau pengaruh entitas (paragraf 6)

6.4 IPSAS 4 : The Effects Of Changes in Foreign Exchange Rate
Tujuan IPSAS 4 : Entitas dapat melakukan aktivitas luar negrinya dengan dua cara, taitu (1) bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing; dan (2) beroperasi diluar negri. Laporan keuangan entitas, dimana transaksi yang dilaporkan menggunakan mata uang asing atau beroperasi dinegara asing, harus ditunjukan dalam laporan mata uang entitas dan laporan keuangan entitas yang melakukan operasi di negara lain harus ditranslasikan ke laporan mata uang entitas pelapor.
Masalah utama akuntansi untuk entitas yang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing dan beroperasi di negara lan adalah memutuskan kurs mana yang akan digunakan, dan bagaimana mengungkapkan pengaruh perubahan keuangan kurs asing itu dalam laporan keuangan.
Perbedaan IPSAS 4 dengan IAS 21
Standar akuntansi sektor publik internasional (IPSAS) No. 4 ini dikembangkan dari standar akuntansi internasional (International Accounting Standards – IAS) 21, mengenai pengaruh perubahan kurs asing (The effect of changes in foreign exchange rate). Perbedaan utama IPSAS No. 4 dengan IAS 21 sebagai berikut :
a. Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 21 telah dimasukkan dalam IPSAS 4, untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sector public.
b. IPSAS 4 menggunakan terminologi yang berbeda dan IAS 21. Contoh yang paling signifikan adalah dalam penggunaan istilah ”entitity, revenue, statments of financial performance, statment of financial position dan net assets/equity” dalam IPSAS 4, yang sepadan dengan istilah yang ada dalam IAS 21 yaitu ”enterprise, income, income statment, balance sheet, dan equity.”
c. Dalam IPSAS 4, terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 21 alam hal definisi teknis dan istilah yang ada pada paragraph 9.
d. Dalam IPSAS 4, paragraph 31 mengatakan bahwa perbedaan kurs yang timbul dari beberapa devaluasi atau depresiasi mata uang di bawah kondisi yang pasti, harus dikapitalisasi dengan aktiva yang bersangkutan. Dalam IAS 21, terdapat syarat tambahan bahwa kapitalisasi tersebut tidak dapat ditambahkan atau dikurangi pada replacement cost dan sejumlah asset yang dapat diperoleh kembali. Komite bertujuan mengatasi masalah kelemahan standar dimasa datang.

6.5 IPSAS 5 : Borrowing Cost
Tujuan IPSAS 5 : Standar ini berisikan perlakuan akuntansi untuk borrowing costs. Standar ini secara umum menysratkan pengeluaran yang immediate pada borrowing cost. Walaupun demikian, standar ini memperbolehkkan adanya perlakuan alternative bagi kapitalisasi borrowing cost yang diakibatkan secara langsung oleh akuisisi, konstruksi, atau produksi aktiva yang memenuhi syarat.
Perbedaan IPSAS 5 dengan IAS 23
IPSAS 5 ini diambil dan IAS 23, yaitu mengenai Borrowing Cost. Perbedaan utama IPSAS 5 dengan IAS 23 adalah sebagai berikut :
a. Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 23 telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS 5 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 21. Contoh yang paling signifikan adalah penggunaan istilah ”entitity, revenue, statement of financial performance, statement of financial dan net assets/equity” dalam IPSAS 4, yang sepadan dengan istilah yang ada dalam IAS 21, yaitu “enterprise, income, income statenebt, balance sheet, dan equity.
c. IPSAS 5 mengandung serangkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23 yang tercantum pada paragraph 5.

6.6 IPSAS 6 : Consolidated Financial Statements and Accounting for the Controlled Entities
IPSAS 6 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 27. IPSAS 6 ini mengatur mengenai laporan keuangan konsolidasi dan akuntansi untuk entitas yang dibawahi (consolidated financial statements and accounting for controlled entities)
Perbedaan IPSAS 6 dengan IAS 27 :
IPSAS 6, Consolidated financial statemens and accounting for controlled entities, disusun berdasarkan IAS 27, consolidated financial statemen and accounting for invesments in subsidiaries, walaupun dalam IPSaS 6 ini terdapat perbedaan utama dengan IAS 27, yaitu :
a. Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 27 telah dimasukkan dalam IPSAS 6 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sector public.
b. IPSAS 6, menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 27. Contoh yang paling signifikan adalah dalam penggunaan istilah ”entitity, revenue, statement of financial performance, statement financial position, dan net assets/ equity” dalam IPSAS 6, yang sepadan dengan istilah yang ada dalam IAS 27, yaitu ”enterprise, income, income statement, balance sheet, dan equity.”
c. Dalam IPSAS 6 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 27 dalam hal definisi teknis dan istilah yang ada pada paragraph 8.
d. IPSAS 6 memasukkan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua neraca dan transaksi antarentitas dalam entitas ekonomi, untuk laporan pada tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali mengadopsi standar ini.

6.7 IPSAS 7 : Accounting for investments in Associates
IPSAS 7, yang mengatur mengenai Accounting for investments in Associties, disusun berdasarkan IAS 28, Accounting for investments in Associaties. Perbedaan IPSAS 7 dengan IAS 28 adalah :
a. Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 28 telah dimasukkan dalam IPSAS 7, untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS 7 digunakan untuk investasi pada semua asosiasi, di mana investor mempunyai kepemilikan pada asosiasi dalam bentuk pemegang saham atau struktur modal yang lain. IAS 28 tidak memuat persyaratan yang sama mengenai kepemilikan. Walaupun demikian, tidak seperti IAS 28, akuntansi modal dapat digunakan kecuali jika asosiasi mempunyai struktur modal yang formal atau dapat dipercaya.
c. IPSAS 7 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 28. contoh yang paling signifikan adalah dalam penggunaan istilah ”entitiy revenue, statement of financial performance, statement of financial position, dan net assets/equity” dalam IPSAS 6, yang sepadan dengan istilah yang ada dalam IAS 27, yaitu ”enterprise, income, income statement, balance sheet, dan equity”
d. Dalam IPSAS 7 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 28 dalam hal definisi teknis dan istilah yang ada pada paragraph 6.
e. Seperti IAS 28, standar ini memperbolehkan investasi dalam asosiasi, dan memasukkan dalam laporan keuangan yang terpisah dan laporan keuangan konsolidasi untuk mengetahui biayanya yang dihitung dengan menggunakan metode equity. IAS 28 juga memperbolehkan investasi dalam asosiasi agar dapat dihitung aktiva yang tersedia untuk dijual, seperti yang dijelaskan pada IAS 39, Financial instrumen Recognition and Measurement. Sebagai perbandingan dari standar, ivestasi dihitung dengan cara yang sama seperti pada investasi lain yang ditunjukan dalam laporan keuangan oleh investor.

6.8 IPSAS 8 : Reporting of Interest in Joint Ventures
IPSAS 8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. IPSAS 8 ini mengatur mengenai financial reporting of interest in joint ventures. Perbedaan utama IPSAS 8 dengan IAS 31 adalah sebagai berikut :
a. Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 31 telah termasuk dalam IPSAS 8, untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
b. IPSAS 8 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 31. Contoh yang paling signifikan dalam oenggunaan istilah ”entitas, revenue, statement of financial performance, statement of position, dan net assets/equity” dalam IPSAS 4, yang sepadan dengan istilah yang ada dalam IAS 31, yaitu “enterprise, income, income statement, balance sheet, dan equity.”
c. IPSAS 8 mengandung serangkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 31 yang tercantum pada paragraph 5.
d. IPSAS 8 menggunakan definisi joint venture yang berbeda debfab IAS 31. istilah ”contractual arrangement” diganti menjadi ”binding arrangement”.
e. IPSAS 8 memasukkan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua saldo dan transaksi antar entitas dalam entitas ekonomi, untuk laporan pada tanggal awal periode dalam tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali mengadopsi standar ini.




7. Teknik - Teknik Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Terdapat beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh sektor publik, yaitu :
a. Akuntansi Anggaran
b. Akuntansi Keuangan
c. Akuntansi Dana
d. Akuntansi Kas
e. Akuntansi Akrual
Pada dasarnya kelima teknik akuntansi tersebut tidak bersifat mutually exclusive. Artinya, penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak berarti menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda-beda, bahkan dapat menggunakan kelima teknik secara bersama-sama.
7.1 Akuntansi Anggaran
Akuntansi Anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan (double entry). Lebih menekankan pada bentuk dari akun-akun keuangan bukan pada isi akun tersebut. Dapat membandingkan secara sistematik & kontinyu jumlah anggaran dengan realisasi anggaran, sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi bila terdapat varians (selisih). Tujuan utama teknik ini adalah untuk menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan, pengendalian, & akuntabilitas. Salah satu kelemahan teknik akuntansi anggaran adalah bahwa teknik ini sangat kompleks.

7.2 Akuntansi Komitmen
Akuntansi komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi & mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran, agar tidak melakukan pemborosan anggaran. Meskipun akuntansi komitmen dapat memperbaiki pengendalian terhadap anggaran, namum terdapat masalah dalam pengadopsian sistem tersebut ke dalam akun-akun keuangan. Akun yang dicatat hanya didukung oleh order yg dikeluarkan. Pada umumnya tidak ada kewajiban hukum (legal-liability) untuk patuh pada order & order tersebut dapat dengan mudah dibatalkan. Hal ini menjadikan sulit untuk mengakui biaya-biaya untuk periode yang bersangkutan yang mana hanya mendasarkan pada order yang dikeluarkan.

7.3 Akuntansi Dana
Sistem akuntansi dana adalah metode akuntansi yang menekankan pada pelaporan pemanfaatan dana. Konsep dana yang dilakukan oleh sistem akuntansi pemerintahan adalah dengan memperlakukan suatu unit kerja sebagai entitas akuntansi dan entitas anggaran yang berdiri sendiri. Sistem akuntansi dana dibuat untuk memastikan bahwa uang publik dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Terdapat dua jenis dana yang digunakan pada organisasi sektor publik, yaitu :
A. Dana yang dapat dibelanjakan
Digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba.
B. Dana yang tidak dapat dibelanjakan
Digunakan untuk mencatat pendapatan, biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba.

7.4 Akuntansi Kas
Penerapan akuntansi kas, pendapatan dicatat pada saat kas diterima dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Akuntansi kas memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Kelebihan dari akuntansi kas adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil dan obyektif. Dan kelemahan dari akuntansi kas ini terjadi pada tingkat efisiensi dan efektivitas suatu kegiatan, program, atau aktivitas tidak dapat diukur dengan baik.

7.5 Akuntansi Akrual
Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Pengaplikasian akuntansi akrual dalam akuntansi sektor publik pada dasarnya adalah untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan publik serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada publik. Pada akuntansi akrual ini, pendapatan dan biaya diakui pada saat diperoleh atau terjadi, tanpa memandang apakah kas sudah diterima atau dikeluarkan. Tujuan pengenalan akuntansi akrual adalah untuk memfasilitasi transparansi yang lebih besar pada organisasi pemerintah dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar